Apa itu Deposito?
Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga (masyarakat) pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan/perjanjian antara pihak Bank dengan nasabah (deposan) dengan persyaratan yang mudah dan ringan yang diterbitkan.
Keuntungan
- Bagi Hasil yang sangat kompetitif.
- Bagi Hasil bisa dinikmati lewat berbagai macam cara, yaitu:
1. Tunai.
2. Menambah ke pokok deposito atau Automatic Roll Over (ARO).
3. Dipindah bukukan ke rekening Tabungan Bank PT. BPRS Lampung Barat.
4. Transfer ke Bank lain. - Pencairan nominal Deposito dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembukaan Deposito tidak dikenakan biaya administrasi
- Keleluasaan dalam memilih jangka waktu Deposito, mulai dari 1,3,6,12 bulan.
Syarat dan Ketentuan
Bagi hasil dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Persyaratan
Berikut adalah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk membuka rekening deposito:
01
Rekening BPRS Lampung Barat
Memiliki rekening tabungan BPRS Lampung Barat.
02
Setoran Awal
Pembukaan deposito melalui kantor BPRS Lampung Barat minimal Rp. 5.000.000,-
03
Identitas Diri
1. WNI : Membawa KTP/SIM/Paspor asli dan NPWP (jika ada).
2. WNA : Paspor dan KIMS/KITAS (Kartu Ijin Menetap Sementara/Kartu Ijin Tinggal Sementara).
04
Pajak Bagi Hasil Deposito
Bagi hasil yang dibayarkan adalah senilai 20% atau sesuai ketentuan yang berlaku.
TERTARIK?