PEMBIAYAAN 24 KARAT
Pembiayaan 24 Karat adalah Produk Pembiayaan sekaligus Tabungan Mudharabah yang dikhususkan kepada Kelompok Pengusaha Mikro (Maks. 5 Orang) yang bertujuan untuk mengembangkan Usaha Mikro dimasyarakat. Pembiayaan 24 Karat menyadur esensi dari Kemurnian Emas 24 Karat. Kemurniaan Pembiayaan tercermin dari konsistensi Pengusaha Mikro kepada Bank serta Benefit yang senantiasa diberikan oleh bank kepada Pengusaha Mikro.
Keuntungan Pembiayaan 24 Karat
- Kelompok Pengusaha Maks. 5 Orang;
- Jangka Waktu Pembiayaan 24 Bulan;
- Plafon Pembiayaan Rp. 10 Juta /Orang;
- Satu agunan dapat mencover Pembiayaan Kelompok;
- Diberikan Edukasi tentang Manajemen Keuangan;
- Mendapatkan Tabungan Rp. 3 Juta untuk masing-masing Anggota;
- Pembayaran Angsuran hanya Rp. 30.000,- /Hari per-Orang &
- Sesuai dengan Ketentuan Islam
Syarat Pembiayaan 24 Karat
- Memiliki Surat Keterangan Kelompok Usaha dari Pemerintah yang berwenang;
- Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan;
- Fotocopy Identitas (Suami & Istri) yang masih Berlaku, Fotocopy Kartu Keluarga & Buku Nikah (Masing-masing Anggota);
- Fotocopy NPWP &
- Memiliki Jaminan Berupa BPKB / Sertifikat Hak Milik.
Pembiayaan 24 Karat menggunakan Akad Murabahah (Jual-Beli) atau Akad Ijarah Multijasa, disesuaikan dengan Ajuan Pembiayaan oleh Kelompok Pengusaha.
Murabahah (Jual-Beli) adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Ijarah Multijasa dalam prinsip akad syariah termasuk dalam prinsip akad Sewa.