PEMBIAYAAN PKRS

Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PKRS) Musyarakah adalah Produk Pembiayaan yang ditujukan kepada Badan Usaha (CV atau PT) yang memiliki kebutuhan dana dalam menyelesaikan Projek Kontruksinya. Pembiayaan suatu bentuk fasilitas pembiayaan modal kerja yang bersifat revolving melalui prinsip bagi hasil secara musyarakah dengan Line Facility dan penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui penggunaan rekening koran/giro berdasarkan kebutuhan usaha nasabah yang telah disepakati.

Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PKRS) Musyarakah adalah Pembiayaan berakadkan Musyarakah, dengan nisbah bagi hasil yang sebelumnya  telah disepakati dan dituangkan dalam Wa’d antara Bank dengan Nasabah (Perorangan atau Badan Usaha) yang bertujuan untuk mendukung dan mengoptimalkan kegiatan pada usaha yang berskala ritel, komersil dan korporasi, serta membantu nasabah mendapatkan sumber dana jangka pendek untuk operasional usaha denga Proses yang cepat dan mudah.

Jangka waktu Pembiayaan adalah 12 (dua belas) bulan untuk dapat senantiasa mengindentifikasi dan mengontrol efektifitas pembiayaan bagi nasabah dan bank. Jangka waktu yang singkat juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan modal kerja  nasabah dengan mekanisme penarikan/pelunasan yang fleksibel. Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan rill nasabah. Pelunasan pokok pembiayaan dapat dilakukan setiap saat atau paling lambat pada akhir jangka waktu pembiayaan

Besaran Nisbah Bagi Hasil yang dituangkan pada wa’d merupakan hasil dari analisis bank terhadap kegiataan usaha yang dilakukan nasabah. Analisis bank yang dimaksud adalah perbandingan antara riwayat pendapatan usaha  nasabah dalam 1 Tahun dengan Ekspektasi Pendapatan Bank.

Syarat Pembiayaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PKRS) Musyarakah

  • Memiliki Identitas Diri (Nasabah Perorangan);
  • Memiliki dokumen badan usaha yang telah disahkan oleh Negara;
  • Mengisi Formulir pengajuan Pembiayaan;
  • Nasabah wajib membuka rekening Giro PRKS sebagai rekening tujuan pencairan dan pembayaran angsuran/pelunasan;
  • Wajib memiliki pendapatan bulanan karena bagi hasil akan dihitung bulanan berdasarkan realisasi pendapatan nasabah;
  • Wajib menyerahkan proyeksi dan realisasi pendapatan dan penjualan sesuai ketentuan Bank;
  • Bersedia dilakukan survei;
  • Pembayaran nisbah bagi hasil dibayarkan nasabah setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya;
  • Pelunasan pokok pembiayaan dapat dilakukan setiap saat atau paling lambat pada akhir periode pembiayaan; &
  • Pembayaran bagi hasil atau kewajiban lainnya harus melalui dana setoran tunai dan tidak diperkenankan menggunakan dana dari fasilitas pembiayaan.