DEPOSITO
Deposito ini menggunakan akad atau perjanjian mudharabah. Mudharabah sendiri merupakan akad kerja sama bisnis antara nasabah sebagai pihak pertama pemilik dana atau shahibul maal, dengan bank sebagai mudharib atau pengelola dananya.
Besaran nisbah atau bagi hasil pada deposito ini ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama dari pihak yang menjalin kontrak. Dalam kata lain, besaran nisbah merupakan hasil negosiasi antara pihak bank dengan nasabah di awal proses pembukaan deposito. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika pihak bank telah mempunyai besaran nisbah, sesuai dengan tenor atau jangka waktu simpanan.
Keuntungan lain Deposito yaitu, ketika untung meningkat, nisbah yang didapatkan oleh nasabah secara tidak langsung juga ikut bertambah; Bank tidak wajib membayarkan nisbah atau bagi hasil dengan tetap, seperti pemberlakuan bunga yang dilakukan bank konvensional. Melainkan, nisbah pada deposito ini disesuaikan dengan penghasilan atau pendapatan usaha bank; serta Bisnis yang dijalankan oleh pihak bank dipastikan halal dan syariah.
Pada umumnya produk deposito lainnya di Bank Lain, simpanan jenis ini juga memiliki konsekuensi saat pencairannya dilakukan sebelum masa jatuh temponya berakhir. Kenapa ada sanksi berupa penalti? Alasannya karena penarikan dana sebelum masa jatuh tempo dapat berimbas langsung terhadap likuiditas bank. Namun di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lampung Barat tidak ada Penalti Pencairan Deposito Mudharabah yang artinya, nasabah diperkenankan untuk mencairkan depositonya kapanpun.
Syarat Pembukaan Deposito
Nasabah Perseorangan | Nasabah Badan Usaha |
Mengisi form aplikasi; Melampirkan fotokopi data diri seperti KTP, KK, Paspor, atau SIM aktif; Melampirkan NPWP Jika ada; & Memberikan setoran awal awal deposito minimal Rp. 10 Juta Rupiah. | Mengisi form aplikasi; Fotokopi E-KTP Pimpinan; Fotokopi NPWP Perusahaan; Fotokopi akta pendirian, serta perubahan dan juga susunan pengurusnya; Fotokopi SITU, TDP, dan SIUP; & Fotokopi surat penunjukan atau pengangkatan sebagai pengurus. |