
PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN NASABAH
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT BPRS Lampung Barat (Perseroda).
Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan (Penabung), Nasabah Deposito (Deposan) dan Nasabah Pembiayaan. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
1. Pengaduan Secara Lisan
a) Pengaduan lisan melalui tatap muka, dapat dengan mendatangi kantor PT. BPRS Lampung Barat (Perseroda). Pengaduan lisan melalui tatap muka nasabah wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti :
- Kartu identitas (KTP) nasabah yang bersangkutan (jika diwakilkan wajib menyertakan fotocopy KTP yang mewakili nasabah dan surat kuasa dari nasabah/lembaga/badan hukum yang diwakilkan selaku pemberi kuasa)
- Buku Tabungan/Bilyet Deposito nasabah
- Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transaksi debet/kredit, bukti transfer, rekening koran, dan/atau yang lainnya).
b) Pengaduan lisan melalui Call Center, dapat menghubungi layanan call centre PT. BPRS Lampung Barat (Perseroda) di nomor telepon 0858-7417-5130. Pengaduan lisan melalui Call Centre harus dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan dan nasabah yang mengajukan aduan harus diverifikasi keabsahannya dengan melengkapi beberapa informasi sebagai pembuat aduan/pelapor antara lain :
- Nama pembuat aduan
- Nama gadis ibu kandung
- Alamat nasabah sesuai yang tertera di buku tabungan
- No rekening tabungan atau deposito
- Perihal pengaduan
- Lokasi dan waktu transaksi
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
2. Pengaduan Secara Tertulis
a) Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung dokumen persyaratan ke kantor pusat/kas PT. BPRS Lampung Barat (Perseroda) atau dapat disampaikan melalui :
- Website PT. BPRS Lampung Barat (Perseroda) di alamat https://bprslampungbarat.co.id
- Email PT. BPRS Lampung Barat (Perseroda) di bprs.lambar@gmail.com
b) Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy Identitas Diri dari Nasabah/Perwakilannya (bersifat wajib)
- Dokumen-dokumen pendukung: Fotocopy Rekening Tabungan/bilyet Deposito, Fotocopy Bukti Transaksi, Fotocopy Dokumen Pendukung terkait permasalahan yang dialami dan surat kuasa nasabah yang diwakilkan
- Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah (bersifat wajib dan bertanda tangan diatas materai)
“Penyelesaian Pengaduan Nasabah“
Nasabah akan menerima informasi penyelesaian pengaduan maksimal 14 (Empat Belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 20 (Dua Puluh) hari kerja berikutnya.