TABUNGAN BBM

Tabungan BBM adalah Produk Tabungan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Tabungan BBM atau Tabungan Bersama Bupati Menabung yaitu Produk Simpanan Syariah dengan Akad Wadiah. Akad wadiah merupakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu shohibul mal (penabung/nasabah/penyedia dana) dan mudharib (bank/pengelola dana). Tamu Lambar adalah produk tabungan wadiah yang merupakan dana titipan nasabah yang dikelola secara amanah dengan dapat diambil kapanpun oleh nasabah.
Produk Tabungan BBM terdapat 2 (dua) jenis yaitu :
(1) Simpel BBM atau Simpanan Pelajar Bersama Bupati Menabung, yang ditujukan kepada nasabah yang berasal dari Pelajar (TK-SMA) dengan syarat Pembukaan rekening yang lebih ringan, setoran awal mulai dari Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); dan
(2) Tawa BBM atau Tabungan Wadiah Bersama Bupati Menabung, yang ditujukan kepada nasabah umum.
Dengan syarat sebagai berikut :
- Mengisi form aplikasi;
- Melampirkan fotokopi data diri seperti KTP, KK, Paspor, atau SIM aktif;
- Melampirkan NPWP Jika ada; &
- Memberikan setoran awal.