PEMBIAYAAN PNS
Pembiayaan PNS adalah Produk Pembiayaan yang ditujukan Pegawai negeri Sipil Indonesia yang telah diangkat menjadi CPNS atau PNS.
Keuntungan Pembiayaan PNS :
- Pelayanan Cepat;
- Plafon Pembiayaan hingga Rp. 500 Juta;
- Jangka Waktu Pembiayaan hingga 100 Bulan;
- Margin Bersaing mulai dari 9% per-tahun: &
- Sesuai dengan Ketentuan Islam.
Syarat Pembiayaan PNS :
- Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan;
- Fotocopy Identitas (Suami & Istri) yang masih Berlaku;
- Fotocopy Kartu Keluarga & Buku Nikah;
- Menyerahkan SK Asli (SK Lengkap/SK Akhir/SKGB);
- Karpeg, Taspen; &
- Melampirkan Daftar Gaji Terakhir
Pembiayaan PNS menggunakan Akad Murabahah (Jual-Beli) atau Akad Ijarah Multijasa, disesuaikan dengan Ajuan Pembiayaan.
Murabahah (Jual-Beli) adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Ijarah Multijasa dalam prinsip akad syariah termasuk dalam prinsip akad Sewa.