PEMBIAYAAN SERTIFIKASI GURU
Pembiayaan Sertifikasi Guru adalah Produk Pembiayaan yang ditujukan Pegawai negeri Sipil Indonesia yang berprofesi sebagai guru serta telah menjadi Guru ber sertifikasi.
Keuntungan Pembiayaan Sertifikasi Guru :
- Pelayanan Cepat;
- Plafon Pembiayaan hingga Rp. 250 Juta;
- Jangka Waktu Pembiayaan hingga 60 Bulan;
- Margin Bersaing mulai dari 10% per-tahun: &
- Sesuai dengan Ketentuan Islam.
Syarat Pembiayaan Sertifikasi Guru :
- Mengisi Formulir Pengajuan Pembiayaan;
- Fotocopy Identitas (Suami & Istri) yang masih Berlaku;
- Fotocopy Kartu Keluarga & Buku Nikah;
- Fotocopy SK, Karpeg, Taspen;
- Surat Keputusan Guru ber Sertifikasi; &
- Melampirkan Daftar Gaji Terakhir.
Pembiayaan Sertifikasi Guru menggunakan Akad Murabahah (Jual-Beli) atau Akad Ijarah Multijasa, disesuaikan dengan Ajuan Pembiayaan.
Murabahah (Jual-Beli) adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Ijarah Multijasa dalam prinsip akad syariah termasuk dalam prinsip akad Sewa.