TAWA LAMBAR
Tawa Lambar adalah Tabungan Wadiah Lampung Barat yaitu Produk Simpanan Syariah dengan Akad Wadiah. Akad wadiah merupakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu shohibul mal (penabung/nasabah/penyedia dana) dan mudharib (bank/pengelola dana). Tamu Lambar adalah produk tabungan wadiah yang merupakan dana titipan nasabah yang dikelola secara amanah dengan dapat diambil kapanpun oleh nasabah.
Tawa Lambar dapat dapat dimiliki oleh Nasabah Perseorangan atau Badan Usaha dengan Syarat sebagai berikut :
Nasabah Perseorangan | Nasabah Badan Usaha |
Mengisi form aplikasi; Melampirkan fotokopi data diri seperti KTP, KK, Paspor, atau SIM aktif; Melampirkan NPWP Jika ada; & Memberikan setoran awal. | Mengisi form aplikasi; Fotokopi E-KTP Pimpinan; Fotokopi NPWP Perusahaan; Fotokopi akta pendirian, serta perubahan dan juga susunan pengurusnya; Fotokopi SITU, TDP, dan SIUP; & Fotokopi surat penunjukan atau pengangkatan sebagai pengurus. |
Karakteristik Tawa Lambar yaitu dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat umum dengan tidak dikenakan biaya bulanan.