TAMU LAMBAR
Tamu Lambar adalah Tabungan Mudharabah Lampung Barat yaitu Produk Simpanan Syariah dengan Akad Mudharabah. Akad Mudharabah merupakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu shohibul mal (penabung/nasabah/penyedia dana) dan mudharib (bank/pengelola dana). Tamu Lambar adalah produk yang mirip dengan deposito. Sehingga, nasabah hanya akan mendapatkan keuntungan di akhir masa simpanan.
Tamu Lambar dapat dapat dimiliki oleh Nasabah Perseorangan atau Badan Usaha dengan Syarat sebagai berikut :
Nasabah Perseorangan | Nasabah Badan Usaha |
Mengisi form aplikasi; Melampirkan fotokopi data diri seperti KTP, KK, Paspor, atau SIM aktif; Melampirkan NPWP Jika ada; & Memberikan setoran awal. | Mengisi form aplikasi; Fotokopi E-KTP Pimpinan; Fotokopi NPWP Perusahaan; Fotokopi akta pendirian serta perubahan dan juga susunan pengurusnya; Fotokopi SITU, TDP, dan SIUP; & Fotokopi surat penunjukan atau Pengangkatan sebagai pengurus. |
Berikut contoh cara menghitung bagi hasil tabungan mudharabah:
Nasabah A membuka rekening tabungan jenis mudharabah pada tanggal 1 Januari 2024 dengan saldo Rp1.000.000,00. Dengan Nisbah bagi hasil 50 Nasabah (pemilik dana) dan 50 Bank (pengelola dana).
Pendapatan Bank pada bulan Januari sebesar Rp20.000.000,00 dan saldo rata-rata DPK tabungan bernilai Rp100.000.000,00 Jadi bagi hasil yang diterima oleh nasabah di bulan Januari 2022 sebagai berikut:
(saldo rata-rata / saldo rata-rata DPK) x nisbah x pendapatan yang dinisbahkan x jumlah hari pendapatan / jumlah hari dalam 1 bulan *EQrate Bulan Sebelumnya
(1.000.000/100.000.000) x 0,5 x 20.000.000 x 31/31 * 0,05 = Rp5.000,00
Keuntungan yang diperoleh nasabah selama 31 hari sebesar Rp5.000,00.