TAWA PORSI HAJI
Tawa Porsi Haji adalah Tabungan Wadiah Porsi Haji yaitu Produk Simpanan Syariah dengan Akad Wadiah. Akad wadiah merupakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu shohibul mal (penabung/nasabah/penyedia dana) dan mudharib (bank/pengelola dana). Tamu Lambar adalah produk tabungan wadiah yang merupakan dana titipan nasabah yang dikelola secara amanah dengan dapat diambil kapanpun oleh nasabah.
Tawa Porsi Haji dapat dimiliki oleh Nasabah Umum dan/atau Nasabah Pembiayaan Porsi Haji yang ingin mempersiapkan Biaya untuk Pelunasan Pemberangkatan Haji. Seperti yang kita diketahui, Pemberangkatan Haji dapat dilakukan setelah melakukan Pelunasan Biaya, yang besarannya disesuaikan dengan waktu pemberangkatan haji. Lama Pemberangkatan Haji setelah mendapatkan Porsi Haji juga membutuhkan waktu >10 Tahun, sehingga Tawa Porsi Haji merupakan solusi untuk Anda mempersiapkan Pemberangkatan Haji, dengan cara menabung dengan berkala.
Dengan syarat sebagai berikut :
- Mengisi form aplikasi;
- Melampirkan fotokopi data diri seperti KTP, KK, Paspor, atau SIM aktif;
- Melampirkan NPWP Jika ada; &
- Memberikan setoran awal.