BPRS Lambar dan Kejari Bangun Kerjasama Penanganan Hukum Perdata
PT. BPRS Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari), melaksanakan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata.
MoU bernomor: 019/04/III/BPRS-LB/2020 tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT. BPRS Lampung Barat Hi. Mahrom, SE., dan Kepala Kejari Lambar Andri Juliansyah, SH, MH., di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Kepala Kejari Lambar Andri Juliansyah mengatakan “hari ini kita mewujudkan kerjasama antara kejaksaan Lambar dengan BPRS untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum di bidang keperdataan, “
Sementara Direktur Utama PT. BPRS Lampung Barat Hi. Mahrom mengatakan, kami sangat mengharapkan edukasi-edukasi sebagai lembaga bisnis sehingga dapat melaksanakan sesuai yuridis dan aturan yang berlaku,”