Produk

Bank Syariah Lampung Barat memiliki dua jenis Produk yaitu Produk Simpanan dan Produk Pembiayaan.

Apa itu Produk Pembiayaan ?

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (UU No. 10 pasal 1 ayat 12).

 

 

 

Apa itu Produk Tabungan ?

Tabungan Syariah adalah simpanan yang berdasarkan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang sejenis. Menurut Dewan Syariah Nasional yang mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000.

 

 

 

Adapun sub atau bagian-bagian produk simpanan dan pembiayaan yaitu :

Produk Pembiayaan :

Berdasarkan Akad Pembiayaan :

  1. Mudharabah adalah akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah selaku (mudharib) yang mempunyai keahlian atau ketrampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

Akad mudharabah digunakan oleh bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.

 

  1. Musyarakah Adalah kerjasama 2 (dua) pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan atau karya/keahlian dengan kesepakatan keuntungan dan resiko menjadi tanggungan bersama sesuai kesepakatan.

Akad yang digunakan adalah Musyarakah, yaitu kerjasama antara Bank dengan Nasabah untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.

 

  1. Pembiayaan pengadaan barang (Murabahah) merupakan pembiayaan dengan sistem jual beli barang. Bank Syariah menjual barang yang sesuai dengan keinginan calon pembeli (nasabah) dengan harga yang telah di sepakati bersama (harga pokok pembeli ditambah keuntungan) atau Bank Syariah memberi kuasa kepada nasabah. Pola pembiayaan dengan konsep Al-Murabahah (jual-beli) mengutamakan azas keterbukaan, keadilan dan kesetaraan. Hubungan kemitraan dilakukan dengan dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan dan mengetahui semua hal yang disepakati dalam perjanjian tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara bank dan nasabah. Bank akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan Bank yang disepakati.

 

  1. Pembiayaan yang hadir untuk keperluaan mendanai kebutuhan layanan jasa seperti Pendidikan, Kesehatan, Wisata, Umroh, dan Pernikahan dengan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 10 tahun serta menggunakan akad “Kafalah bil Ujroh” (Imbalan atas jasa penjaminan)

 

Produk Simpanan/Tabungan :

  1. Tabungan Wadiah adalah simpanan pihak ketiga pada Bank Syariah Kotabumi yang penarikannya dapat kapan saja. Dana tabungan dikelola secara amanah oleh Bank Syariah kotabumi sebagai mudharib dengan memperoleh imbalan sebagai Bonus. Tabungan bisa dimiliki perorangan maupun perusahaan.

 

  1. Tabungan Mudharabah adalah produk penghimpunan dana bank syariah dengan akad mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro,

 

  1. Tabungan Pelajar adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan oleh BPRS Lampung Barat, berdasarkan arahan OJK. Dengan persyaratan mudah serta fitur yang menarik, produk ini diluncurkan dalam rangka dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.

 

  1. Simpanan yang menggunakan prinsip bagi hasil (Mudharabah) tabungan kepercayaan umat untuk mewujudkan niat dan langkah menuju Baitullah dan insya Allah menjadi Haji yang mabrur.
    Dengan Tabungan Haji Bank Syariah Lampung Barat, keteguhan hati anda menyambut dan memenuhi panggilan Ilahi menuju tanah suci Mekkah Al Mukaromah semakin mantap. Tabungan Haji Bank Syariah Lampung Baratjuga memberikan kemudahan dan perasaan aman di hati dalam menunaikan ibadah haji. “Sangat sedikit orang yang mampu memenuhi panggilan Illahi untuk menunaikan Ibadah Haji ke Baitullah, maka sungguh berbahagialah mereka yang termasuk diantara yang sedikit itu.”

 

  1. Tabungan Qurban adalah produk tabungan dari BPRS Lampung Barat yang diperuntukan bagi mereka yang telah memiliki niat untuk berqurban di Hari Raya. Tabungan ini didesain untuk memberikan berbagai kemudahan kepada anda untuk dapat berqurban di Hari Raya Idul Adha..Pencairan dana tabungan Qurban ini dapat lakukan menjelang Hari Raya Idul Adha. Dengan tabungan Qurban, rencana anda berkurban di Hari Idul Adha Insya ALLAH dapat segera terlaksana.